Kasus Suap KPU, KPK Buka Peluang `Garap` Yasonna H. Laoly

Minggu, 26/01/2020 06:52 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Robinsar Nainggolan)

Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal memanggil dan memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggpta DPR RI PDI Perjuangan yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pasalnya menurut Plt Juru Bicara KPL Ali Fikri, nama Yasonna kerap vokal soal politisi PDIP yang telah menyandang status tersangka kasus ini yakni Harun Masiku. Selain itu, Yasonna yang juga Ketua DPP PDIP turut serta menandatangani PAW untuk Harun Masiku.

"Ya, tidak tertutup, siapa saja. Sekali lagi KPK akan memeriksa siapa pun termasuk kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya," ujarnya seperti melansir rmol.id.

Pada dasarnya, kata Ali, pihak manapun yang masih dinilai relevan untuk dimintai keterangan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap upaya PAW akan dipanggil, termasuk Yasonna.

"Siapa pun jika kemudian penyidik memerlukan keterangan itu. Siapa pun," tegasnya.

Lebih jauh, Ali engan merinci secara detail perkembangan perkara yang tengah didalami oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Sebab, hal itu telah masuk dalam materi penyidikan dan tidak bisa disampaikan.

"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi tetap fokus kepada pembuktian unsur-unsur di dalam pasal-pasal yang disangkakan," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar