Bicara Penyelesaian Kasus HAM Semanggi, Begini Penjelasan Mahfud

Sabtu, 25/01/2020 16:30 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali membicarakan peneyelsaian kasus HAM berat, khususnya kasus Semanggi I dan II. Menurutnya untuk penyelesaian kasus itu tidak batas waktunya.

"Kalau pakai tenggat waktu nanti susah ya, karena ini kan agak rumit menyangkut soal pembuktian, menyangkut soal prosedur, menyangkut soal perbedaan undang-undang yang dipake," kata Mahfud, Sabtu (25/1/2020) seperti dikutip Sindonews.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, undang-undang berbeda itu karena Komnas HAM memakai UU Nomor 26, sementara Kejaksaan Agung memakai hukum acara tentang pemerikasaan beberapa kasus yang harus dibawa ke pengadilan.
"Sama-sama punya alasan, jadi kita cari jalan keluarnya," imbuhnya.

Pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu, anggota Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemui Mahfud. Komnas yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu mengaku pertemuan dilakukan untuk membahas solusi penyelesaian kasus HAM berat.

Komnas juga sempat mendengarkan klarifikasi Mahfud terkait dengan pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang sempat menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Mahfud menegaskan, dalam pertemuan dengan Komnas HAM juga dibahas penyelesaian kasus itu dengan cara yudisial dan non-yudisial. "Ya pasti. Itu udah lama (pembahasan). Bukan tadi. Itu udah lama ketemu, akan ada penyelesaian yudisial dan non-yudisial," katanya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar