Bela Harun Jadi Korban, Begini Peringatan Keras KPK ke PDI Perjuangan

Sabtu, 25/01/2020 10:20 WIB
Gedung KPK (The Jakarta Post)

Gedung KPK (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - PDI Perjuangan terus membela kadernya Harun Masiku yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. PDIP terus berpendapat bahwa kadernya itu adalah korban dari penipuan dan pemerasan, sehingga tak layak ditangkap oleh KPK.

Terkait hal itu KPK membantah keras. KPK lantas mengingatkan PDIP bahwa saat menetapkan Harun sebagai tersangka, KPK sudah mempunyai ukti permulaan yang cukup.

"Ketika kami tetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti didkutip dari wartaeknomi.com.

Ia lalu menambahkan bahwa dengan alat bukti tersebut, KPK sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mentersangkakan harun.
"Jadi, kami meyakini bedasarkan alat bukti yang ada dan kami terus periksa saksi yang ada adalah terkait dengan tindak pidana korupsi, jadi bukan sebagai korban," tambahnya.

Menurut Ali, masih terlalu dini untuk menilai Harun sebagai korban sebab hingga saat ini penyidik KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Harun sebagai tersangka dugaan suap.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membela Harun saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024. Hasto mengatakan bahwa berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh Tim Hukum PDIP, Harun Masiku bukanlah tersangka, melainkan korban dalam perkara ini.

"Dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, dia menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar