KSP Disinggung Demokrat Soal Jiwasraya, Moeldoko: Jangan Halusinasi

Sabtu, 25/01/2020 06:30 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Detik)

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko meradang ketika lembaganya dibawa-bawa dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasbah di PT Asuransi Jiwasraya oleh kader Demokrat. Dia meminta partai Demokrat untuk tidak berhalusinasi karena kasus yang melibatkan mantan staf KSP Harry Prasetyo itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan lembaga yang dipimpinnya saat ini.

Dia menuding Partai Demokrat sedang membangun persepsi buruk kepada Istana untuk kepentingan politik di tahun 2024.

"Nggak ada hubungannya dengan KSP. Jangan membangun persepsi, halusinasi. Ini 2024 masih jauh, jangan nembak yang enggak-enggak," kata Moeldoko di Istana Negara, Jumat seperti dikutip dari Teropong Senayan.

Moeldoko mempersilakan saja bila Partai Demokrat mengaitkan kasus Jiwasraya dengan KSP. Namun, dia menegaskan, KSP punya hak untuk menepis anggapan tersebut karena sama sekali tidak terlibat.

"Jadi kalau mau ngait-ngaitkan silakan saja, nggak apa apa. Tapi saya juga punya hak dong. Kalau itu nyinggung-nyinggung saya juga bisa punya alasan untuk membela diri. Saya katakan enggak ada sama sekali," tegasnya.

Ia juga menantang Demokrat untuk membuktikan bahwa Harry pernah menyetor kedirinya uang aliran Jiwasraya.

"Nanti bisa dilihat kok itu apakah pernah itu Harry setor ke saya, kan ada di BAP. Nanti di BAP akan menyampaikan dengan jelas, itu aja kira-kira biar nggak berkepenjangan," ujar Moeldoko.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah melalui Kejaksaan Agung sudah bekerja untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Baiknya, kasus ini diserahkan kepada penegak hukum.

"Jiwasraya, Asabri, dan lain-lain ini kan sudah ditangani oleh aparat, oleh Kejaksaan, jadi tunggu saja hasilnya. PPAT juga sudah bekerja. Karena akan ketahuan semua siapa sih yang bermain di situ. Udah diserahkan ke aparat hukum ya. Kita nggak usah intervensi," tegasnya.

Harry Prasetyo diketahui kini sudah menajdi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hinga RP 13 triliun ini. Bersama dengannya empat orang lain juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

 

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar