Gaji Selangit Komisaris Baru Garuda Indonesia

Jum'at, 24/01/2020 16:59 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Tempo)

Pesawat Garuda Indonesia (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Setelah kisruh di tubuh Garuda Indonesia selesai, Menteri BUMN Erick Thohir langsung berbenah. Ia lalu menunjuk beberapa orang baru sebagai Komisaris Garuda. Beberapa orang baru itu di antaranya ialah Triawan Munaf sebagai Komisaris Utama, dan Yenny Wahid sebagai Komisaris Independen.

Kedua orang ini pun langsung menikmati uang selangit sebagai gaji. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa gaji per bulan bagi komisaris Garuda begitu besar. Lantas, berapa gajinya?

Berdasarakan laporan keuangan Garuda sampai September 2019, seperti dikutip detikcom Jumat (24/1/2020), total renumerasi komisaris US$ 734.793. Sementara, pada Desember 2018 total remunerasi US$ 931.248.

Total remunerasi itu terbagi menjadi dua, yakni imbalan kerja jangka pendek US$ 615.896 dan imbalan pasca kerja US$ 118.897 untuk periode 9 bulan sampai September 2019.

Sementara, pada periode itu komisaris Garuda tersisa 5 orang yakni Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Komisaris Chairal Tanjung dan tiga Komisaris Independen yakni Eddy Porwanto Poo, Herbert Timbo Parluhutan Siahaan, Insmerda Lembang.

Dengan asumsi pukul rata, maka tiap komisaris memperoleh pendapatan sebesar US$ 146.958. Kemudian, per bulannya ialah dengan membagi sembilan menjadi US$ 16.328. Dengan kurs Rp 14.000, maka komisaris memperoleh pendapatan sebesar Rp 228.592.000 per bulannya.

Tentunya, pendapatan yang didapat komisaris tidak sama, sesuai dengan posisinya.

Dalam keterangan itu juga memasukan renumerasi direksi yakni totalnya US$ 1.701.821. Sementara hingga Desember 2018 sebelumnya US$ 2.145.575.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar