Yasonna Pantas Dipenjara Karena Penuhi Unsur Halangi Penyidikan

Jum'at, 24/01/2020 12:25 WIB
Yasonna Laoly Menkumham (Beritagar.id)

Yasonna Laoly Menkumham (Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang keberadaan rekannya dari PDI Perjuangan Harun Masiku dinilai Pakar Hukum telah memenuhi unsur obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan. Pasalnya pernyataan Yasonna itu telah membohongi penyidik KPK dan publik, dimana pada tanggal 7 Januari Harun sudah berad di Indonesia. Dengan demikian Yasonna sangat layak untuk dipenjara.

Hal itu disampaikan oleh PaDengan demikian Yasonna sangat layak untuk dipenjara.kar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, Yasonna merupakan pejabat negara yang kurang menghayati sebagai abdi negara. “Sehingga setiap langkahnya (meski masih digaji rakyat) hampir pasti membela kelompoknya," ucap Abdul Fickar Hadjar seperti dikutip dari Rmol.

Hal tersebut berkaitan dengan keterlibatan Yasonna saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP menanggapi pemberitaan persoalan penyegelan ruangan di Kantor partai berlambang banteng moncong Putih tersebut. Apalagi, Yasonna pun juga sempat membantah keberadaan Harun yang telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1) atau sehari sebelum terjadinya OTT oleh KPK kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Padahal, investigasi sebuah media telah mengurai rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang memperlihatkan sosok Harun Masiku telah kembali ke tanah air pada tanggal 7 Januari. Investigasi itu, baru-baru ini telah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Cukup dasar dan alasan tindakannya itu untuk ditafsirkan sebagai obstruction of justice. Inilah yang disebut persekongkolan itu," tegasnya.

Walau demikian, Fickar mengaku senang lantaran masih banyak masyarakat dan media massa yang mengawasi kasus tindakan rasuah tersebut. "Untungnya masyarakat melalui media massa tetap mengawasinya, jika tidak rakyat akan terus menjadi korban pembohongan oleh pejabat publik," tandasnya.

Kejadian serupa pernah dialami oleh Penagcara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Demi melindungi Setnov, fredrich berbohong dan menghalangi pengyidik KPK yang hendak mencari mantan ketua DPR Itu. Dia pun kemudian menajdi tersangka dan divonis 7 tahun penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar