Usai Borneo, Kini Bursa Tendang Leo Investment

Jum'at, 24/01/2020 07:31 WIB
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta - (ANTARA)

Jakarta, law-justice.co - Emiten yang `ditendang` atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali bertambah.

Setelah sebelumnya PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) pada 20 Januari lalu, kini BEI menghapus pencatatan saham perusahaan investasi yakni PT Leo Investment Tbk (ITTG) resmi mulai 23 Januari 2020.

Hal itu disampaikan oleh Yayuk Sri Wahyuni, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan BEI, dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/1).

Saham ITTG terakhir diperdagangkan di level Rp 82/saham di papan pengembangan BEI dengan kapitalisasi pasar Rp 113 miliar.

Keduanya mengatakan penghapusan pencatatan saham emiten ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa.

BEI bisa menghapus saham emiten dengan catatan, emiten tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atas secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Aturan lain yang menjadi acuan BEI yakni Ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Situs resmi Leo Investment mencatat, sejak tanggal 1 Mei 2013, BEI melakukan suspensi saham perusahaan terkait dengan masalah going concern perseroan karena tidak adanya pendapatan usaha dalam laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2013.

Belum adanya aktivitas komersial itu juga tercermin dalam laporan keuangan audited 31 Desember 2018.

"Untuk memulihkan going concern maka pada akhir tahun 2018, perseroan mengumumkan pelaksanaan RUPSLB untuk melakukan divestasi pada kedua entitas anak, yaitu PT Leo Resources dan PT Lion Nickel, serta pada waktu bersamaan melakukan investasi pada Entitas Anak baru, yaitu PT Sarana Instrument," tulis manajemen Leo seperti melansir CNBCIndonesia.com.

Mengacu data per September 2019, susunan komisaris dan direksi perusahaan yakni:

Komisaris Utama: Susy Dwi Kartikarini
Komisaris Independen: Jimmy Hidayat
Direktur Utama: Andrey Permana
Direktur: Titin Kristiana
Direktur: Yustin Leland Rompas

Adapun pemegang saham perusahaan adalah Goodwill Investment Services sebesar 75,45% dan investor publik 24,55%.

"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan [Leo], berdasarkan informasi perseron pada situs bursa, perseroan menunjuk Ibu Lindawaty sebagai sekretaris perusahaan di nomor 021 3155066," tulis pengumuman BEI.

Leo Investments didirikan pada tahun 1999 dengan nama PT Integrasi Teknologi yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Pada tahun 2001, perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK/kini OJK) untuk melepas saham perdana (IPO) sebanyak 70.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 25 per saham dengan harga penawaran Rp 150 per saham.

Pada 26 November 2001, saham perseroan telah dicatat di BEI. Sejak tahun 2007, nama perseroan berubah menjadi Leo Investments yang bergerak di bidang investasi dengan mempunyai dua entitas anak yaitu Leo Resources dan Lion Nickel.

Dengan delisting, sudah dua emiten didepak dari BEI di awal tahun ini.

6 Saham yang sudah Delisting 2019

Data: BEI

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar