Ini Hadiah Anies Baswdan Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Listrik

Kamis, 23/01/2020 21:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (lewatmana.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (lewatmana.com)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keringanan berupa insentif pajak bea balik kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi pemilik dan pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 untuk transportasi jalan.

Terkait hal itu, maka bagi masyarakat Jakarta yang memiliki atau berencana untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat, dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB.

"Pada siang hari ini saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," ujar Gubernur Anies saat Konferensi Pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01/2020) seeprti dikutip dari Teroong Senayan.

Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. "Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," kata ia.

Kebijakan ini, kata Anies, berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik.

“Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies.

Dengan demikian, Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang kebijakannya tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau 5 (lima) tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar