Daftar Kartu SIM Baru Nanti Akan Pakai Sidik Jari

Kamis, 23/01/2020 21:05 WIB
cara registrasi kartu SIM baru (Tribun)

cara registrasi kartu SIM baru (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menggunakan sidik jari atau pemindaian wajah untuk memverifikasi pendaftaran kartu SIM baru. Dengan begitu e-KTP yang dipakai selama ini tak lagi digunakan.

"Kami ingin ada regulasi yang lebih ketat, seperti pemanfaatan teknologi biometrik dalam bentuk pemindaian sidik jari, wajah, bahkan mata," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti di Jakarta seperti dikutip wartawekonomi.

Secara tak langsung, Kresna mengisyaratkan akan ada revisi regulasi pendaftaran serta pergantian kartu SIM. Sayangnya, ia belum bisa menyampaikan kapan aturan itu bisa diwujudkan karena persiapan dan diskusi yang belum mencukupi.

"Kami harap tahun ini bisa berjalan. Namun, kami mesti melihat kesiapan secara keseluruhan," imbuhnya.

Teknologi biometrik diklaim mampu memperketat basis keamanan supaya pengguna tak bisa menggunakan data pribadi pengguna lain. Apalagi, data biometrik tersebut bakal terekam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, pihak-pihak pemegang kepentingan seperti regulator dan operator perlu mendiskusikan wacana itu, begitu pula dengan kesiapan dari Dukcapil. Untuk saat ini, Kemenkominfo baru menemui operator dua kali guna membahas rencana tersebut.

Saat teknologi biometrik diimplementasikan, operator telekomunikasi bisa memilih prosedur pendaftaran kartu SIM; menggunakan pemindaian wajah, mata, ataupun sidik jari.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar