Inilah 8 Hakim Agung yang Diloloskan Komisi III DPR

Kamis, 23/01/2020 20:10 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: PA Purworejo)

Gedung Mahkamah Agung (Foto: PA Purworejo)

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR meloloskan delapan dari 10 calon hakim agung yang diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu. Terpilihnya 8 orang tersebut setelah DPR merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh orang calon hakim agung.

Namhun, dua orang calon hakim agung lainnya ditolak oleh Komisi III DPR. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Komisi III DPR.

"Berdasarkan musyawarah mufakat, maka persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc telah diputuskan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam jumpa pers di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020) seperti dikutip dari Sindonews.com.

Adapun delapan nama calon hakim agung yang dipilih adalah Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer, Agus Yunianto dan Ansori untuk ad hoc Tipikor, serta Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial.

Sedangkan dua calon hakim agung yang dinyatakan tidak lolos adalah Sartono dan Willy Farianto. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui bahwa delapan orang yang lolos belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA), yaitu sebelas orang hakim agung.

"Kalau bicara kebutuhan hakim agung masih banyak kami serahkan prosesnya ke KY. Kami siap saja kapan lagi KY mengajukan nama-nama," ujar Legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II ini.

Kepada delapan orang calon hakim agung yang dipilih, dia berharap bisa melakukan terobosan dalam mengatasi situasi di MA. "Terobosan itu ya sistem dan mekanisme infrastruktur terkait penanganan perkara," tandasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar