Proyek Revitalisasi Monas Anies Dilaporkan Ke KPK, Begini Hasilnya

Kamis, 23/01/2020 18:45 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penebangan sekitar 190 pohon di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari proyek revitalisasi kawasan tersebut. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio menjelaskan bahwa revitalisasi di kawasan Monas tidak bisa dilakukan dengan gampang. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk perbaikan kawasan Monumen Nasional (Monas) pada APBD DKI 2019. Robinsar Nainggolan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penebangan sekitar 190 pohon di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari proyek revitalisasi kawasan tersebut. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio menjelaskan bahwa revitalisasi di kawasan Monas tidak bisa dilakukan dengan gampang. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar untuk perbaikan kawasan Monumen Nasional (Monas) pada APBD DKI 2019. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Proyek revitalisasi  Monas (Monumen Nasional) oleh Pemprov DKI Jakarta kini menuai polemik. Selain karena tidak mendapat izin, penunjukkan kontraktornya juga diduga bermasalah. Karena itu, Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI melaporkan dugaan tersebut ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK tak langsung menindaklanjuti laporan tersebut. KPK meminta pelapor untuk melengkapi dokumen-dokumen laporannya terlebih dahulu.

"PSI tadi datang ke KPK dan ditemui tim verifikasi Dumas KPK, berencana melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di DKI Jakarta. KPK tentu akan menelaah lebih lanjut laporan tersebut, setelah semua dokumen-dokumen pelaporan dilengkapi oleh pelapor," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/1/2020) seperti dikutip dari detikcom.

PSI DKI melapor ke KPK karena menilai ada dugaan pelanggaran dalam revitalisasi Monas tersebut. Salah satunya terkait penunjukan kontraktor proyek.

"Sesuai dengan komitmen PSI, kita dari tim Advokasi PSI Jakarta komitmen untuk kawal uang rakyat terutama akhir-akhir ini kan agak heboh di media soal kontraktor revitalisasi Monas," kata anggota Tim Advokasi PSI DKI Patriot Mus.

Patriot menilai ada kejanggalan dalam penunjukan kontraktor. Menurutnya, alamat kontraktor proyek revitalisasi Monas itu tidak jelas.

"Jadi, dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas tapi setelah ditelusuri ternyata ada informasi lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih, itu juga nggak jelas. Malah tambah banyak yang enggak tahu pas kita selidiki di Letjen Suprapto itu," ucapnya.

Ia menilai dengan ketidakjelasan alamat kontraktor revitalisasi Monas itu melanggar peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia pun menduga kontraktornya ini memang perusahaan `kertas` atau tidak nyata.

"Akhirnya, dari problem soal alamat kantor yang kurang jelas tadi, yang kita duga ada pelanggaran peraturan LKPP tadi, akhirnya jadi berkembang apakah ini perusahaan kontraktor ini jangan-jangan, jangan-jangan ya, diduga perusahaan `kertas` atau perusahaan `bendera` kayak gitu," tandasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar