Dapat Dana Investasi Bodong Memiles, Ari Sigit Tampung Pencucian Uang?

Kamis, 23/01/2020 15:34 WIB
Cucu Sorharto, Ari Sigit. (suarasurabaya.net)

Cucu Sorharto, Ari Sigit. (suarasurabaya.net)

Jakarta, law-justice.co - Sedikitnya sudah enam orang publik figur dan seorang pejabat pemerintahan telah diperiksa oleh Tim Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dalam dua pekan terakhir.

Ketujuh orang tersebut sudah memenuhi panggilan Polda Jatim.

Mereka diduga terlibat dalam investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang menyeret PT Kam and Kam.

PT Kam and Kam sudah berjalan selama delapan bulan dan mendirikan perusahaan di Kota Jakarta.

Selama delapan bulan, PT Kam and Kam menggaet 264 ribu member dan meraup Rp 761 Milliar.

Tujuh orang yang dipanggil adalah Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, Tata Janeeta, Cucu Presiden Soeharto, Ari Haryo Sigit, dan Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.

Hasil pemeriksaan menunjukan, empat orang saksi terbukti pernah menerima barang hadiah bonus (Reward) berupa mobil berbagai merek.

Mobil yang diterima oleh empat orang saksi akhirnya harus dikembalikan ke penyidik sebagai barang bukti.

Sebelum memeriksa, penyidik menetapkan lima orang tersangka dari petinggi perusahaan PT Kam and Kam.

Adapun Direktur Perusahaan PT Kam and Kam bernama Kamal Tarachan atau Sanjay

Sedangkan, Suhanda sebagai manajer.

Suhanda dan Kamar Trachan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (3/1/2020).

Kemudian, disusul dengan Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pemikat member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Martini Luisa dan Prima Hendika ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (10/1/2020).

Pun dengan Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member.

Sang penyalur hadiah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada, Kamis (16/1/2020).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak menutup kemungkinan bakal ada sejumlah saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik, ke depannya.

"Kemudian kedepan masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil, kepentingan penyidik, tentunya akan dilakukan reschedule," tutur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020) seperti melansir tribunnews.com.

Keterangan yang diperoleh dari sejumlah hasil pemeriksaan dari para saksi akan memperkuat dugaan penambahan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.

"5 orang yang sudah ditetapkan, kedepan masih ada aset tracing," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Apalagi beberapa waktu lalu, penyidik mengungkap, sedikitnya ada enam nomor rekening pribadi atas nama para tersangka yang diketahui memperoleh aliran dana dari sebuah nomor rekening milik PT Kam and Kam.

Adapun keenam nomor rekening pribadi itu, ada yang mengucurkan sejumlah uang ke nomor rekening milik saksi yang sempat diperiksa.

"Prioritas kedepannya, kami akan terus progresnya di berikan secara objektif transparan, baik informasi yang didapat, baik pengembangan penyidikan," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

(tribun)

 

Mengalir ke Rekening Ari Sigit

Setelah dicecar 39 pertanyaan selama enam jam diruang penyidik Polda Jatim, terungkap cucu Presiden Kedua RI Soeharto, Ari Haryo Sigit, sempat menerima sejumlah aliran dana.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ari Sigit menerima sejumlah uang dari salah satu nomor rekening di antara lima pelaku dugaan investasi bodong MeMiles oleh PT Kam and Kam.

"Bukan dari nomor rekening perusahaan (PT Kam and Kam, red)," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).

Jumlah aliran dana itu tak disebut jumlahnya, namun yang jelas, uang itu langsung masuk ke rekening pribadi Ari Sigit.

"Keterangan ini aliran dana ini dari salah satu tersangka," tuturnya.

Temuan adanya aliran dana dari rekening pribadi kelima tersangka ke rekening milik saksi, diakui Trunoyudo, menyita perhatian penyidik.

Sejauh ini, penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti buku rekening beserta bukti transfernya.

"Tentu alat bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik, kami tunggu hasilnya dari penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam pada Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan. Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer pada Jumat (3/1/2020).

Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar