Konten Netflix Ini Bisa Buat MUI Keluarkan Fatwa Haram

Kamis, 23/01/2020 16:37 WIB
Netflix. (marketwatch)

Netflix. (marketwatch)

Jakarta, law-justice.co - Layanan film streaming Netflix menjadi perbincangan akhir-akhir karena hendak diblokir oleh Telkomsel. Ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berencana mengeluarkan fatwa haram buat Netflix jika benar terdapat konten negatif seperti alasan yang disampaikan Telkomsel.

Mengutip detikinet, Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, selaku Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kemajuan zaman yang diiringi dengan maraknya konten di dunia maya tak bisa dihindari. Maka, filter terhadap konten negatif harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh stakeholder.

Menurut dia, jika ada konten negatif yang masih tayang di platform digital, sudah seharusnya pemerintah melalui Kominfo melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap layanan tanpa terkecuali.

"Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix," kata Hasanuddin melalui keterangan persnya yang diterima wartawan.

Mengenai alasan Telkom memblokir Netflix dengan alasan banyak menayangkan konten negatif, dinilai Hasanuddin merupakan tindakan yang benar. Bahkan ia menilai jika Netflix masih menayangkan konten negatif, seharusnya pemerintah melalui Kominfo memblokirnya.

Hingga saat ini MUI belum menerima laporan resmi dari masyarakat seputar konten negatif di Netflix. Fatwa seputar perilaku seks menyimpang, pornografi, terorisme dan kekerasan, MUI sudah memiliki fatwanya. Namun untuk konten negatif di dunia maya MUI belum memilikinya.

"Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar