Menangis, Pria Ini Menyesal Cabuli Dua Putri Kandungnya Sendiri

Kamis, 23/01/2020 10:02 WIB
Ilustrasi pencabulan (lensaindonesia.com)

Ilustrasi pencabulan (lensaindonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Kasus ayah menyetubuhi dua putri kandungnya di Trenggalek Jawa Timur, hanya tinggal menyisakan penyesalan.

Pelaku berinisial HM (51) menangis minta maaf kepada kedua korban (putrinya), serta masyarakat dihadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi ketika rilis, Rabu (22/1/2020).

"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan seperti melansir kompas.com.

Namun, penyesalan tersangka HM tidak mampu meluluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya.

Atas perbuatanya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi setelah aksi yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.

Kemudian, tersangka HM yang mengenakan baju khas tahanan warna orange, digiring sejumlah anggota tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek menuju ruang tahanan.

Selanjutnya, tersangka HM kembali menjalani serangkaian penyelidikan guna pengembangan.

Diketahui, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap kedua putrinya yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (Adik).

Pertama kali yang menjadi sasaran nafsu HM adalah putri keduanya, yaitu Mawar ketika masih berusia 15 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman bisa bertambah 1/3, karena korban adalah anak kandung.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar