Usut Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Blokir 35 Rekening Tersangka

Kamis, 23/01/2020 07:56 WIB
5 Tersangka Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

5 Tersangka Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung memastikan ada aset yang disimpan di luar negeri dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Oleh karenanya menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) Febri Adriansyah, pihaknya akan terus menyidik aset tersangka selain dari yang sudah ditemukan maupun disita. Hal ini diungkapkan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/1/2020).

"Pasti ada. Saya pastikan ada oleh karena itu saya akan kejar terus kemanapun mereka sembunyikan aset," kata Febri ketika ditanya indikasi aset yg disimpan di luar negeri seperti melansir CNBCIndonesia.com.

Namun untuk aset yang ada di dalam negeri, sejauh ini Kejagung sudah melakukan pemblokiran terhadap 35 rekening milik 5 tersangka.

"(Ada) di 11 bank dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya," sebutnya.

Febri belum bisa memastikan jumlah nominal yang ada pada 35 rekening di 11 bank tersebut. Karena sejauh ini baru terdeteksi dan dilakukan pemblokiran. "Belum tahu dong kita, kita baru minta pemblokiran, nanti baru kita lihat untuk kita tindak lanjuti dengan penyitaan," sebutnya.

11 Bank yang dimaksud Febri semuanya berasal dari dalam negeri. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan penelusuran yang dilakukan. Apalagi, Kejagung juga menggandeng institusi lain.

"Kita juga masih dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), masih menelusuri dimana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," ungkapnya.

Ia juga menyebut kejaksaaan agung kemungkinan masih akan memunculkan nama yang akan menjadi tersangka baru. Pasalnya, pemeriksaan terhadap saksi masih terus berjalan hingga hari ini.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febri Adriansyah di Gedung Bundar, Rabu (22/1/2020).

"Hingga saat ini masih kita kumpulkan alat bukti, tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada penetapan tersangka lain," kata Febri ketika ditanya potensi adanya tersangka baru.

"Tapi penyidik sampe saat ini masih konsentrasi melakukan pemberkasan di lima yg sudah kita tahan. Jadi ikuti saja perkembangan penyidik," lanjut Febri.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Dari sejumlah tersangka tersebut, Kejagung sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya mobil dan motor mewah, sertifikat tanah, perhiasan berupa cincin dan gelang serta jam tangan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar