Dari Ketua KPK, Agus Rahardjo Kini Jadi Penasihat Kapolri

Rabu, 22/01/2020 22:48 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (Foto: Industry)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (Foto: Industry)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjadi penasihatnya. Agus akan menjadi penasihat kapolri di bidang penangan korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2020) seperti dikutip dari detikcom.

"ya benar," kata Argo singkat.

Penunjukkan Agus Rahardjo sebagai penasihat Kapolri tertuang dalam surat keputusan Kapolri Nomor: KEP/7/I/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari. Argo menuturkan, jabatan penasihat ahli ini sudah sesuai dengan kebutuhan Kapolri.

"Penunjukan penasihat ahli sesuai kebutuhan tugas bapak Kapolri," ujar Argo.

Dalam surat keputusan ini Agus Rahardjo akan menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Penanganan Korupsi. Saat menjadi Ketua KPK Agus Rahardjo berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak.

Selain Agus, Kapolri juga menunjuk Refly Harun sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Tata Negara. Adapun Rustika Herlambang ditunjuk sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Media Sosial.

Kemudian tertulis nama Ifdal Kasim sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hak Asasi Manusia, lalu ada Wildan Syafitri yang menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ekonomi, dan Andy Soebjakto Molanggato yang ditunjuk sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Pergerakan Kepemudaan

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar