Kasus Harun Masiku Dinilai Mirip dengan Kasus Setnov dan Fredrich

Rabu, 22/01/2020 20:50 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang divonis korupsi

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang divonis korupsi

Jakarta, law-justice.co - Simpang siurnya keberadaan tersangka kasus korupsi Harun Masiku pada tanggal 7 Januari 2020 dinilai hampir sama dengan kasus Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Baik kasus Politikus PDI Perjuangan ini dengan Setya Novanto  (Setnov) sama-sama memberikan keterangan tidak jelas oleh beberapa pihak.

Dalam kasus Setya Novanto yang memberikan keterangan tidak benar adalah pengacaranya Fredrich Yunadi, sementara dalam kasus Harun, yang memberikan keterangan yangv tidak benar adalah Menteri Hukum dan HAm Yasonna Laoly dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perjalannya, Fredrich menajdi tersangka karena dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia pun akhirnya divonis 7,5tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa belum dapat menyimpulkan apakah kasus Harun bakal berujung seperti kasus Frederich Yunadi atau tidak.

“Ya sesuatu yg belum terjadi masa saya komentari. Ini kan masalah hukum, hukum itu kita enggak boleh reka-reka,” ucap Desmond di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (22/1) seperti dikutip adri Rmol.

Desmond menyebutkan ada keterlambatan data dari pihak Dirjen Imigrasi. Sehingga baru sekarang Harun diketahui telah masuk ke Indonesia. “Kamu pernah ke luar negeri enggak? Bener enggak itu? Nggak kan. Yaa kalau nggak bener tulis begitu,” pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar