DPR Mau Bubarkan OJK, Begini Pernyataan Sri Mulyani

Rabu, 22/01/2020 19:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, law-justice.co - Dugaan tidak berjalannya fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dunia perbankan dan asuransi membuat DPR mengusulkan untuk membubarkannya. Hal ini buntut dari kasus gagal bayar dan penyelewengan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta untuk dipikir ulang. Dan kalau ada yang tidak beres segera diperbaiki saja.

"Kita selama ini bekerja dalam forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020) seperti dikutip Sindonews.com.

Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya akan menyempurnakan undang-undang terkait guna meningkatkan kinerja OJK dalam menangani industri keuangan. "Termasuk dari sisi perundang-undangannya. Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan OJK dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan, peluang OJK dibubarkan terbuka lebar. Pasalnya OJK yang seharusnya bisa menangani kasus industri keuangan yang mengalami masalah seperti Jiwasraya dan Bank Muamalat justru tidak mampu berbuat banyak.

"Terbuka kemungkinan bisa aja dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan. Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," tandasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar