Marak Kasus Perkosaan Anak, Kali Ini Seorang Ayah Perkosa 2 Anaknya

Rabu, 22/01/2020 18:07 WIB
Ilustrasi perkosaan (Foto: Surabayaonline)

Ilustrasi perkosaan (Foto: Surabayaonline)

Jatim, law-justice.co - Kasus pemerokosaan terhadap anak kandung dan anak angkat amrak terjadi akhir-akhir ini. Yang terbaru adalah seorang ayah di Trenggalek memperkosa dua putri kandungnya. Aksi bejatnya bahkan dilakukan hingga empat kali.

Mengutip detikcom, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial M (51). Warga Kecamatan Durenan itu diamankan beserta barang bukti pakaian korban dan pelaku.

"Dia melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali," kata Jean Calvijn, Rabu (21/1/2020).

Rinciannya, tiga kali dilancarkan terhadap anak bungsu dan satu kali terhadap anak sulungnya. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya dan rumah istri kedua.
Terhadap korban Mawar atau anak bungsu, perbuatannya itu dilakukan pelaku satu kali pada tahun 2017 dan dua kali pada tahun 2018. Saat pertama diperkosa usia Mawar masih 15 tahun," imbuhnya.

Calvijn menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Ia memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu birahinya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena pelaku adalah ayah kandung maka ancaman hukuman akan ditambah sepertiga," tandas Calvijn.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar