Editor Media Lingkungan Mongabay Ditahan di Palangkaraya

Rabu, 22/01/2020 08:53 WIB
Philip Jacobson bersama anak-anak di Indonesia (Mongabay)

Philip Jacobson bersama anak-anak di Indonesia (Mongabay)

law-justice.co - Philip Jacobson, editor pemenang penghargaan untuk  berita sains lingkungan Mongabay, telah ditangkap karena dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada hari Selasa (22/1) setelah ditahan di kota selama sebulan. Mongabay adalah penyedia ragam berita konservasi dan sains lingkungan berbasis non-profit.

Jacobson, 30, pertama kali ditahan pada 17 Desember 2019 setelah menghadiri sidang antara parlemen Kalimantan Tengah dan cabang lokal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia.

Dia telah melakukan perjalanan ke kota tidak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari ia akan pergi, otoritas imigrasi menyita paspornya, menginterogasinya selama empat jam dan memerintahkannya untuk tetap di kota sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi 2011 dan hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di penjara di Palangkaraya.

“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler. "Saya terkejut bahwa petugas imigrasi telah mengambil tindakan hukuman terhadap Philip atas masalah administrasi."

Penangkapan Jacobson dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan meningkatnya kekerasan terhadap aktivis dan aktivis lingkungan di Indonesia, dan di tengah meningkatnya perasaan bahwa suara-suara kritis ditekan.

"Wartawan dan orang-orang yang dipekerjakan oleh organisasi jurnalisme harus bebas untuk bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch, yang mengenal Jacobson dan memahami kasusnya. "Perlakuan Philip Jacobson adalah tanda yang mengkhawatirkan bahwa pemerintah menindak jenis pekerjaan yang penting bagi kesehatan demokrasi Indonesia."

Bulan lalu Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal, pada tahun 2019. (Mongabay.com)

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar