Adian Sebut Harun Masiku Korban, LPSK: Pelaku Korupsi Bukan Korban

Rabu, 22/01/2020 06:10 WIB
Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu mengaku sulit memberikan perlindungan kepada tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.

Apalagi kata diam jika Harun sendiri tak bersikap kooperatif dengan KPK.

Terkait pernyataan politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupu yang menduga Harun sebagai korban, Edwin mengatakan tidak ada istilah korban dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikan lebih jauh melihat tindak pidana yang dilakukan Harun Masiku justru karena ada unsur kepentingan antar sesama pejabat pemerintahan.

"Dalam praktek apa pernah ada korban dari tindak pidana korupsi? Nggak ada korban dalam tindak pidana korupsi. Kalau pembunuhan, penipuan itu korbannya baru ada," kata Edwin seperti melansir teropongsenayan.com.

Menurut Edwin, dalam kasus pidana korupsi, yang berperan di dalamnya hanya pelaku dan beberapa unsur lain manakala kasus korupsi ini terungkap.

Dengan demikian ungkapan Adian Napitupulu pada acara diskusi di Tebet, Sabtu (18/1/2020) lalu keliru karena menduga Harun Masiku sebagai korban iming-iming dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tidak ada kategori korban dal tindak pidana korupsi. Yang ada [hanya] pelapor, saksi, kemudian pelaku dan ahli," tutur Edwin.

Kritik terhadap Adian juga datang dari Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan bahwa pernyataan Adian tersebut menyesatkan karena fakta hukum membuktikan bahwa Harun telah resmi diumumkan namanya oleh KPK sebagai pelaku penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Jelas-jelas tersangka kok bisa dikatakan korban? Kalau dia [Adian Napitupul] tidak sepakat dengan penetapan tersangkanya, [harusnya] dia datang ke KPK, dia jelaskan kalau dia tidak sepakat, dia gugat praperadilan, kan itu mekanisme hukumnya," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar