Aturan RT Rasis Di Surabaya, Kaum Ini Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat

Rabu, 22/01/2020 06:52 WIB
Publik dihebohkan oleh viral foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis. (Suara.com)

Publik dihebohkan oleh viral foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis. (Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh viral foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis.

Pasalnya dalam surat tersebut termaktub aturan warga yang mereka sebut "nonpribumi" wajib membayar uang iuran dua kali lipat kalau ingin mendirikan bangunan.

"Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500 ribu dan kas RW Rp 500 ribu," begitu tulisan pada poin satu surat keputusan tersebut seperti melansir Suara.com, Selasa (21/1/2020).

Pada poin kedua disebutkan warga nonpribumi yang mau mendirikan perusahaan wajib bayar kas RT Rp 2,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.

Poin ketiga disebutkan, nonpribumi yang mau membangun CV di keluruhan setempat wajib bayar kas RT Rp 1,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.

Sementara siapa pun orang nonpribumi mau pindah tempat tinggal ke kawasan mereka wajib bayar kas RT dan kas RW masing-masing Rp 1 juta. Hal itu termuat dalam poin 4 surat keputusan tersebut.

Untuk iuran bulanan, nonpribumi yang membuka perusahaan berupa PT di daerah itu harus bayar Rp 100 ribu. Sedangkan yang berbentuk CV bayar Rp 150 ribu.

Bahkan, pada poin ketujuh disebutkan, pedagang kaki lima nonpribumi di daerah itu harus bayar iuran Rp 50 ribu per bulan.

Minta Maaf

Setelah surat keputusan itu viral, perangkat RT dan RW di kawasan itu membuat video permintaan maaf yang diunggah ke Facebook Polrestabes Surabaya.

Pada video itu, terlihat empat perwakilan RT berdiri dan menyampaikan permintaan maaf.

“Kami ketua RW III atas nama Paparan, Ketua RT 01 Supandi, Ketua RT 02 Parsono, Ketua RT 03 Samsi, Ketua RT 04 Sutris dan ketua RT 05 Jimadi, menyampaikan permjntaan maaf,” kata seorang berpakaian batik dalam video.

Mereka yang melakukan perekaman video permohonan maaf ini menyampaikan bahwa mereka hendak meminta maaf dan mengklarifikasi.

Ia mengklaim, surat keputusan bersama yang beredar tersebut telah mencantumkan kata-kata rasis. Selain itu mereka juga menyebutkan surat tersebut memuat keputusan yang melanggar UU.

“Maka dari itu kami memohon maaf dan mencabut aturan atas kesepakatan bersama tersebut,” ujar lelaki berpakaian batik coklat ini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar