Omnibus Law Bikin Mendagri Bisa Pecat Gubernur, Ini Komentar Anies

Rabu, 22/01/2020 05:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Di dalam draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja mengatur kemungkinan Menteri Dalam Negeri bisa memberhentikan kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional.

Saat ditanya soal aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berpendapat dan lebih memilih menyerahkannya ke pemerintah pusat.

"Enggak, saya enggak berpendapat. Kan itu wilayahnya pemerintah pusat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/1) seperti melansir kumparan.com.

Aturan yang mengatur hubungan pemerintah pusat dengan daerah itu tertuang dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja Bab VIII Dukungan Inovasi dan Riset Pasal 520 dan 521.

Dalam Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga diberhentikan secara permanen.

Berikut isi lengkap kedua pasal tersebut:

Pasal 520

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 521

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar