Akibat Revisi UU KPK, Jokowi Harus Lakukan Ini

Selasa, 21/01/2020 20:00 WIB
Gedung KPK istimewa

Gedung KPK istimewa

Jakarta, law-justice.co - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) sudah dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR beberapa waktu lalu. Buntut dari hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan beberapa aturan hukum baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Regulasi tersebut membahas mulai dari gaji dan tunjangan pegawai KPK hingga peralihan status pegawai lembaga antirasuah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengutip cnnindonesia.com, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan rencananya ada tujuh aturan yang akan dibuat sebagai turunan daru UU KPK yang telah direvisi. Terdiri dari empat aturan berbentuk peraturan presiden (Perpres) dan tiga berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Dini memaparkan empat perpres akan mengatur soal supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan gaji dan tunjangan pegawai KPK. Lalu, soal besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK dan organisasi, tata kerja pimpinan KPK, dan organ pelaksana KPK.

"Tapi untuk yang ini, izin prakarsa dari presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf," ungkap Dini, Selasa (21/1).
Lihat juga: Ma`ruf Bantah UU Baru Lemahkan Kinerja KPK

Sementara tiga aturan berbentuk PP akan mengatur soal pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

"Semua ini masih dalam proses. Belum sampai ke meja presiden," katanya.

Sebelumnya, kepala negara telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Beleid itu dikeluarkan per 30 Desember 2019.

Perpres ini berisi soal ketentuan bagi Dewan Pengawas untuk membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK. Pembentukan dalam rangka pelaksanaan tugas lembaga.

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Tugasnya, yaitu memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar