Hampir 73 % Responden Tak Setuju Anies Digugat Soal Banjir

Selasa, 21/01/2020 16:00 WIB
Anies Tinjau Banjir dan Berikan Perahu Karetnya Kepada Warga

Anies Tinjau Banjir dan Berikan Perahu Karetnya Kepada Warga

Jakarta, law-justice.co - Polling untuk mengetahui prosentase responden yang mendukung atau tidak soal gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir menampilkan hasil yang cukup positif. Sebanyak 72,89 persen responden menolak langkah yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menggugat Anies ke Pengadilan.

Mengutip VIVAnews, polling ini digelar selama 13-19 Januari 2020 dan diikuti oleh 1.435 pengunjung. Proporsi jawaban dari polling selama 7 hari itu terlihat timpang: hanya 27,11 persen atau 389 responden yang "Setuju" Gubernur Anies digugat ke pengadilan atas masalah banjir di Ibu Kota, sedangkan 1.046 responden lainnya atau 72,89 persen menjawab "Tidak Setuju".

Para netizen pun memberikan beragam pendapat terkait pertanyaan polling tersebut lewat akun VIVAnews di Facebook. Rata-rata pendapat itu menyatakan tidak sepatutnya Anies digugat. Kalau pun harus dituntut secara hukum , rata-rata netizen menyatakan jangan cuma Anies saja, mengingat banjir parah pun melanda wilayah-wilayah di luar DKI Jakarta.

Seperti yang diutarakan Ady, yang menyatakan banjir terjadi ulah manusia itu sendiri bukan karena gubernur."Ngaca pada diri sendiri, udah bener belum kitanya?"

Warganet Sadri Alwi juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, salah alamat bila menuntut masalah banjir ke Anies. "Orang yang nggak paham membedakan antara musibah dan banjir...upaya yang dilakukan Pemda DKI mengatasi pasca banjir perlu kita apresiasi telah mengerahkan segala daya tenaga dan sarana untuk mempercepat dampak yang terjadi pasca-banjir," tulisnya.

Sedangkan netizen Trie Wahyuni menyatakan bahwa kalau mau gugat "jangan cuma Pak Anies doang. Gubernur Jawa Barat dan Banten juga digugat biar adil. Waktu banjir 5 tahun lalu kenapa gak ada yang gugat gubernur sebelumnya, apa ga ada yg berani?"

Hujan deras yang berlanjut dengan banjir parah melanda Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya di awal tahun 2020. Banjir pun terjadi di sejumlah kota di Tanah Air. Bahkan di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Lebak (Provinsi Banten) dan Kabupaten Bogor (Jawa Barat), banjir juga disertai dengan bencana tanah longsor.

Namun, media massa sempat diramaikan oleh kabar gugatan class action dari para warga atas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait banjir di Ibu Kota.

Sebanyak 243 warga Jakarta, yang mengaku sebagai korban banjir, menggugat Anies lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Januari 2020. Mereka menyatakan pemerintah Jakarta gagal mengantisipasi atau berbuat tindakan efektif untuk mencegah terjadinya banjir sehingga menimbulkan kerugian sehingga gubernur patut digugat ke pengadilan. Di sisi lain, muncul pula suara dari sebagian masyarakat yang membela Anies dan menyatakan tidak sepantasnya dia digugat secara hukum.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar