Tak Jalankan Tugas, Kejagung Usut Keterlibatan OJK di Jiwasraya

Senin, 20/01/2020 16:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Penanganan kasus dugaan gagal bayar akibat korupsi di PT Jiwasraya rupanya tidak hanya tertuju kepada tersangka perorangan. Lembaga pengawas di bidang keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dengan sejumlah tersangka. Karenanya, Kejaksaaan Agung akan mendalaminya.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR yang mempertanyakan fungsi OJK sebagai pengawas dinilai gagal melihat laporan keuangan Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai, seharusnya kasus Jiwasraya tidak terjadi jika pengawasan OJK berjalan benar.

Mengutip Merdeka.com, Burhanuddin mengakui tengah mengarahkan perkembangan kasus salah satunya evaluasi terhadap pengawasan tersebut. Dia menjawab, OJK sudah dipanggil oleh kejaksaan untuk mendalami hal tersebut.

"OJK sudah kami panggil dan kita sedang arah ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya kita tak bisa full (menjelaskan). Sudah panggil, sedang pendalaman, dan input," kata Burhanuddin saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Burhanuddin lebih lanjut mengakui, ada kemungkinan keterlibatan oknum di OJK. Dia mengatakan, tidak mungkin muncul kasus Jiwasraya tersebut jika OJK melakukan pengawasan dengan benar.

"Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar," kata dia.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar