Safari Tim Hukum PDI-P ke Dewas KPK, Yenti Garnasih: Tidak Etis!
Politikus PDIP Adian Napitupulu menyebut tersangka Harun Masiku hanya menjadi korban iming-iming dari eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Langkah tim hukum PDI Perjuangan yang melapor ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku dikritik Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
"Tentu kurang bagus ketika mendatangi dewas dan enggak bagus juga dewas meladeninya," ungkap Yenti ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020) seperti melansir kompas.com.
Ia pun berpendapat bahwa semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk PDI-P.
Nantinya, apabila memang ada yang tidak setuju dengan proses yang sedang berjalan, pihak disarankan menempuh jalur hukum. Misalnya, melalui praperadilan.
"Ini kan proses hukum sedang berjalan. Kalaupun KPK misalnya ada yang tidak sah, kan ada proses hukum acara. Ya mungkin ada praperadilan dan sebagainya," tutur dia.
Diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Jumat (17/1/2020), tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, Bareskrim Polri, hingga melayangkan laporan ke Dewan Pengawas KPK.
Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin," kata Wayan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020).
"Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalo sudah ada tersangka," lanjut dia.
Komentar