Anies Segera Keluarkan Pergub Soal PKL Jualan di Trotoar

Jum'at, 17/01/2020 21:45 WIB
PKL berjualan di trotoar. (Foto: RMOL)

PKL berjualan di trotoar. (Foto: RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberikan kekuatan hukum bagi Pedagang kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar. Menurut Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho izin PKL itu akan muncul dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub).

"PKL yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barang kali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," ujar Hari, Jumat (17/1/2020) seeprti dikutip dari Merdeka.com.

Selain itu, PKL juga tidak bisa sembarangan menjual berbagai jenis makanan atau minuman. Mulai dari masalah pengemasan, cara memesan hingga jenis dagangannya juga akan diatur.

"Lagi jalan, haus, ada `take away`, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang `take away`. Kemudian, tidak yang kumuh. Mungkin ada roti, cake atau apa," ujarnya.

Menurutnya, PKL di trotoar hanya akan menjadi pelengkap bagi pejalan kaki atau yang memiliki hak untuk menggunakan trotoar. Dengan demikan, jam buka hingga bentuk kios PKL juga akan diatur agar tidak menganggu pengguna jalur pedestrian.

"Untuk penetapan PKL itu, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Bina Marga. Kalau mengganggu ya tidak boleh," ujar dia.

Menurut Hari Nugroho, pergub itu sudah dalam bentuk draf dan tengah dikoreksi. "Pergub ini lagi dikoreksi," ujar Hari

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar