Netflix Diduga Rugikan Indonesia Hingga Rp 629 Miliar Setahun
Netflix. (marketwatch)
Jakarta, law-justice.co - Keberadaan Netfilix di Indonesia diduga merugikan. Tak tangugn-tanggung, perusahaan asal Belanda ini berpotensi merugikan Indonesia hingga Rp 629 miliar setahun.
Mnegutip data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun 2020 ini menjadi 906.800. Kendati demikian, pembayaran oleh pelanggan itu mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V.
Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya, selama setahun Indonesia sudah merugi Rp 629,74 miliar. Uang sebesar itu dengan mudah mengalir ke Negeri Kincir Angin.
Kerugian yang dialami Indonesia, lantaran Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT). Pada dasarnya, setiap perusahaan Over The Top seperti Netflix, harus membuat BUT. Ketetapan kewajiban pembuatan BUT itu terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Potensi kerugian itu dihitung kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua perkiraan ya atau hitungan kasarnya," jelas Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi saat acara diskusi di Jakarta, Kamis (16/1/2020) seperti dikutip dari Merdeka.com.
Maka itu, untuk bisa menjerat pajak Netflix CS, maka pemerintah harus terlebih dahulu mengklasifikasikan bentuk usaha Netflix di Indonesia. Hal ini bertujuan mempermudah pemerintah untuk mengetahui tindakan yang akan diambil jika nanti ada pelanggaran hukum, termasuk dalam hal ini pembayaran pajak.
"Dasar hukumnya harus jelas. Sekarang masih bertanya-tanya, katanya melanggar, tapi penegak hukum tidak bisa langsung mengambil langkah. Ada konten yang melanggar, tapi kita tidak bisa take down," jelasnya.
1 dari 1 halaman
Pemerintah Awasi Konten Netflix
Booby juga mengatakan, perlu adanya sinergi antarlembaga negara untuk mengawasi konten Netflix. Tak dimungkiri, konten-konten Netflix terkadang masih ada yang tak sesuai dengan norma di Indonesia. Maka itu, hal ini merupakan kewajiban mengawasi secara bersama-sama.
"Perlu sinergi lembaga negara untuk mengawasi konten Netflix. Saya termasuk yang mendukung pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pada waktu itu, Ketua KPI bilang ingin mengawasi Netflix jika diamanahkan oleh undang-undang," kata dia saat acara diskusi mengenai Netflix di Jakarta, Kamis (16/1).
"Tetapi waktu itu dibilang melanggar HAM dan sebagainya," tambah Bobby.
Maka itu, perlu rasanya sekarang ini mensinergikan secara taktis antarlembaga negara untuk mengawasi konten Netflix. Dari sisi teknis siapa lembaga yang akan mengawasi, itu hak dari Kemkominfo. Misalnya, Lembaga Sensor Film (LSF) bisa masuk ke dalam ranah pengawasan konten atau KPI bersama Kemkominfo.
"Mau LSF diberikan tugas khusus atau KPI bersama Kemkominfo atau siapapun itu. Intinya ditugaskan mengawasi konten Netflix," ujarnya.
Komentar