Ini Kronologi Pasutri di Bima Perkosa Anak Angkat Selama 6 Tahun

Kamis, 16/01/2020 14:35 WIB
Ilustrasi korban perkosaan (Foto: Rakyatku.news)

Ilustrasi korban perkosaan (Foto: Rakyatku.news)

Jakarta, law-justice.co - Sepasang suami istri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB) diduga memperkosa anak angkatnya.

Padahal sang anak angkat sudah menganggap pasutri itu seperti orang tuanya sendiri.

Perbuatan keji itu sudah dilakukan pasutri tersebut selama enam tahun dan baru sekarang terungkap.

Tak hanya melampiaskan nafsu pada sang anak angkat, pasutri itu juga merekam setiap adegan seks mereka saat memperkosa anak angkatnya itu.

Atas perbuatannya itu, pasutri tersebut dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis.

"Pasutri ini dijemput di rumahnya di Kecamatan Langgudu. Statusnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020) seperti melansir tribunnews.com.

Kedua pasangan suami istri tersebut yakni AM dan FN.

Pasangan suami istri ini diduga memerkosa anak angkatnya berinisial RM.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengambil keterangan korban dan sejumlah saksi.

"Karena korbannya mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya,” ujar Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

Rupanya selama bertahun-tahun, korban diduga dijadikan budak seks oleh pelaku saat usianya masih 15 tahun.

Karena tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kronologi

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru mencabuli anak angkatnya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Rekam adegan seks

Menurut RH, saat masih tinggal dengan pasangan suami istri itu, adiknya kerap kali mendapat ancaman dari pasutri tersebut.

Saat itu, RM dipaksa oleh AM dan FM untuk melayani nafsu seksual pasutri tersebut.

RH mengatakan, FN kerap merekam adegan seksual yang dilakukan dengan kamera ponsel.

"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana. Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya," ujar RH.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah foto korban beredar.

Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat foto RM tanpa busana.

Korban dan keluarganya yang merasa geram langsung melaporkan pasutri tersebut ke Polres Bima Kota.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota. Bahkan tadi telah dimintai keterangan oleh penyidik," tutur RH.

Korban Alami Trauma

Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat.

Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.

Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera disusut sampai tuntas.

"Pelaku harus hukum setimpal dengan perbuatannya," kata RH.

Menurut RH, selama ini korban sengaja menutupi kasus yang dialaminya.

Korban selalu diancam pelaku agar tidak cerita kepada siapa pun setiap kali selesai berhubungan badan.

Pelaku merupakan kepala sekolah dan pegawai Disdik

Menurut informasi, AM diketahui bertugas sebagai pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

Sedangkan istrinya, yakni FN, adalah seorang kepala sekolah.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang diduga dilakukan oknum pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

"Iya, kemarin dilaporkan. Korban didampingi oleh LPA. Cuma saya belum tahu laporan detailnya, silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," kata AKBP Haryo Tejo.

AKBP Haryo Tejo mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan RM yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dan melengkapi keterangan para pihak.

"Sekarang kita undang orang tua bersama korban untuk melengkapi keterangan. Setelah itu, kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan," ujar Haryo Tejo.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar