Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah & Harley Tersangka Jiwasraya

Kamis, 16/01/2020 07:25 WIB
Sitaan Kejagung Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya. (Kompas.com)

Sitaan Kejagung Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya. (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung terus melanjutkan penuntasan penyidikan pada tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya hari ini. Diketahui, dua dari lima tersangka yang kini ditahan digeledah rumahnya untuk disita asetnya.

"Hari ini tim penyidik melakukan beberapa rangkaian kegiatan antara lain ke tempat-tempat yang diduga nantinya akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (15/01/2020) seperti melansir CNBCIndonesia.com.

Ia mengatakan tiga tempat disambangi hari ini, yang merupakan tempat dari tersangka Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) dan kediaman tersangka Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya).

Tempat yang disambangi merupakan kediaman pribadi masing-masing tersangka, yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Penggeledahan, kata Hari, masih berlangsung dan akan berlanjut beberapa hari ke depan. Menyusul, adalah penggeledahan untuk tersangka lainnya.

Hari belum mau mengungkap barang-barang apa yang disita negara dari hasil penggeledahan tersebut. "Masih proses dan masih didata," katanya.

Meski ada pendapat bahwa kasus ini masuk ranah perdata, Hari menekankan Kejaksaan Agung meyakini tindakan yang dilakukan oleh para tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, 5 tersangka yang ditahan kejaksaan disangkakan dan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

"Ini kan proses penyidikan, penyidik mengumpulkan bukti untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan. Apakah mereka berpendapat perdata, silakan. Tapi penyidik menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi."

Hari juga belum mau mengungkap apakah ada kemungkinan tersangka lain atau ada pencekalan baru. "Belum," jawabnya singkat.

Soal barang sitaan lainnya, Hari mengatakan masih didata terlebih dulu. "Ada barang bergerak, ada tidak bergerak. Barang tidak bergerak ada proses tertentu."

Meski tidak disebut hasil sitaannya, tapi tampak di kantor Kejaksaan Agung terdapat barang bergerak yang menjadi sitaan aparat.

Barang bergerak yang diduga hasil sitaan tersebut adalah motor Harley Davidson dan mobil Mercy e-300 yang diketahui milik salah satu tersangka. Informasi yang diterima, motor dan mobil tersebut adalah milik Hendrisman Rahim.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar