Ini Alasan PDIP Sebut Penyegelan Kantor oleh KPK Langgar Hukum

Rabu, 15/01/2020 21:05 WIB
Rapat Kerja Nasional juga bersamaan dengan peringantan HUT ke-47 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 10-20 Januari 2020 di Jakarta menjadi momentum kosolidasi politik pemerintahan yang pertama pasca Konggreske V PDIP, ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kritiyanto. Robinsar Nainggolan

Rapat Kerja Nasional juga bersamaan dengan peringantan HUT ke-47 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 10-20 Januari 2020 di Jakarta menjadi momentum kosolidasi politik pemerintahan yang pertama pasca Konggreske V PDIP, ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kritiyanto. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - PDI Perjuangan terus berupaya untuk membela diri dalam kasus dugaan suap byang menjerat kadernya Hasan Masiku. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini menilai upaya KPK melakukan penyegelan Kantor DPP PDIP adalah langgar hukum karena tanp izin dari Dewan pengawas KPK.

"Terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung PDI Perjuangan pada tanggal 9 Januari 2020 tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," ujar Juru Bicara Tim Hukum PDIP, Teguh Samudera, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Teguh mengatakan pelanggaran hukum itu terjadi karena KPK harus memiliki izin Dewas untuk melakukan penggeledahan. Hal itu menurutnya merupakan bagian dari UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK pasal 37 B ayat 1b.

"Menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," tuturnya.

Teguh juga mengungkit soal surat perintah penyelidikan yang digunakan untuk melakukan OTT. Menurut Teguh, surat itu dibuat oleh Pimpinan KPK lama.

"Selanjutnya penggunaan Sprint Lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan Pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 70B dan Pasal 70C," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.

KPK memang sempat datang ke Kantor DPP PDIP usai OTT dilakukan, namun terjadi penolakan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab isu tentang terhambatnya tim di lapangan saat berada di kantor DPP PDIP terkait OTT itu. Lili menyebut saat itu tim KPK dibekali surat tugas lengkap.

"Sebetulnya begini bahwa tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Dalam hukum acara, tindakan penggeledahan memang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan saat OTT terjadi KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

"Sebetulnya tim penyelidik ini hanya ingin mengamankan lokasi, jadi kayak model KPK Line dan sebetulnya mereka juga dibekali surat tugas dalam penyelidikan dan kemudian itu lengkap surat tugasnya," kata Lili.

"Jadi bukan gagal atau tidak dapat melakukan penggeledahan karena bukan tindakan penggeledahan dilakukan," sambung Lili.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar