Kenapa Harus Izin Jokowi untuk Periksa Mulan Jamila?

Rabu, 15/01/2020 19:05 WIB
Mulan Jameela jenguk suaminya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur (Liputan6.com)

Mulan Jameela jenguk suaminya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur (Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Sederet nama artis terseret dalam kasus dugaan investasi bodong oleh PT Kam and Kam lewat MeMiles. Salah satunya adalah Mulan Jamila, yang kini sudah menjadi anggota DPR.

Namun, untuk memanggil dan memeriksa istri Ahmad Dhani tersebut pihak Kepolisian harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, sebagai wakil rakyat Mulan polisi ahrus meminta izin terlebih dahulu ke Presiden.

Mengutip Viva.co, Ditanya soal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku penyidik sudah pasti akan mengikuti aturan berlaku untuk memeriksa saksi. Termasuk saksi yang berstatus anggota DPR RI seperti Mulan Jameela.

"Ya (meminta izin Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela). Mekanismenya ada, semua berdasarkan aturan pemanggilan," ujarnya.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu dua bos MeMiles KTM dan FS, motivator sekaligus perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, dan tim IT berinisial PH. Dari tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai Rp122 miliar, belasan unit mobil, dan ratusan aneka barang.

Kesempatan mendapat keuntungan besar dengan modal minim memang bakal membuat siapa pun tergiur. Itulah yang ditawarkan oleh PT Kam and Kam lewat MeMiles. Hanya dalam waktu delapan bulan saja, MeMiles sudah punya 264 ribu anggota dengan omzet Rp750 miliar. Para member pun dimanjakan dengan tawaran mobil-mobil mewah berharga miliaran rupiah yang bisa `ditembus` dengan puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Sayangnya, apa yang dijanjikan MeMiles cuma janji palsu. Pasalnya, investasi itu dijalankan tanpa mengantongi izin alias investasi ilegal. Polisi telah menetapkan dan menahan dua pentolan Memiles, KTM dan FS sebagai tersangka.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar