Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Murid Dikeluarkan dari Sekolah

Rabu, 15/01/2020 16:32 WIB
ilustrasi sekolah (sorongraya)

ilustrasi sekolah (sorongraya)

Solo, law-justice.co - Dunia pendidikan Indonesia kembali membuat heboh. Seorang murid SMPIT Nur Hidayah Solo dikeluarkan karena mmengucapkan selamat ulang tahun kepada teman prianya. Karena sudah heboh, kejadian itu pun langsung mendapat perhatian dari pemerintah Kota Solo. Bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Psikolog pemerintah sudah melakukan klarifikasi.

Mengutip Suara.com, Kepala Bidang SMP Disdik Kota Solo Bambang Wahyono menyampaikan, selain proses klarifikasi, pihaknya juga ingin memastikan siswi yang dikeluarkan dari SMP tersebut telah diterima di sekolah lain.

“Kami memastikan bahwa siswi bersangkutan telah diterima di sekolah lain. Selain itu, kami meminta kepada pihak sekolah untuk membuat laporan resmi terkait kronologis kejadian tersebut," katanya, Rabu (15/1/2020).

Dia mengemukakan, laporan tersebut nantinya akan ditembuskan kepada beberapa kementerian serta lembaga pemerintah yang ada di Kota Solo.

"Laporan resmi ditujukan kepada Wali Kota Solo, dan ditembuskan kepada Menteri PMK, Menteri PPA, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Kota Surakarta Komisi IV, Polresta Surakarta, Komisi Perlindungan Anak Kota Surakarta dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta,” katanya.

Untuk diketahui, kasus siswi SMPIT Nur Hidayah dengan inisial AN yang dikeluarkan pihak sekolah karena memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada teman prianya menjadi viral di media sosial.

Namun, Kepala Sekolah SMP IT Nur Hidayah Zuhdi Yusroni menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur di sekolah tersebut.

Pun dia mengemukakan, sebelum siswa tersebut dicabut haknya bersekolah di SMP IT Nur Hidayah, pihaknya telah menerapkan pola penanganan sesuai aturan, mulai dari pendampingan konseling kepada AN hingga pemanggilan orang tua.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar