Aliran Dana Desa ke 56 Desa Fiktif Disetop Sri Mulyani

Rabu, 15/01/2020 08:47 WIB
Menkeu Sri Mulyani (DDTC.co.id)

Menkeu Sri Mulyani (DDTC.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menghentikan aliran dana desa ke 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Polda setempat.

"Jadi penyaluran dana desa tahap III 2019 untuk keseluruhan 56 desa dihentikan sampai kami mendapat kejelasan status dari desa tersebut," ujar Sri Mulyani ketika memberi penjelasan kepada Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020) seperti melansir kompas.com.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, ketidakberesan aliran dana ke desa fiktif tersebut terendus berdasarkan data-data yang didapatkan Kementerian Keuangan dari beberapa instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas pembangunan desa.

Misalnya saja data Kemendagri mengenai jumlah desa, data Kementerian Sosial mengenai jumlah penduduk miskin, kemudian juga beberapa indeks dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes DTT) serta Badan Pusat Statistik.

"Kami menggunakan data dari instansi yang memiliki tupoksi dalam menghitung atau menghasilkan data-data tersebut," ujar dia.

Dia menjelaskan, permasalahan bermula dari penetapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011. Penetapan itu berujung pada penambahan 56 desa baru di kabupaten tersebut.

Namun, registrasi administrasi desa tersebut baru muncul di tahun 2016 dan akhirnya mendapatkan aliran dana desa di tahun berikutnya.

"Desa tersebut cacat hukum karena Perda tidak melalui DPRD. Padahal Perda itu tentang pertanggungjawaban APBD," kata Sri Mulyani.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan, penghentian aliran dana desa ke 56 desa tersebut akan dilakukan sampai ada kejelasan hukum terkait desa-desa tersebut.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan seharusnya aturan pembentukan desa berdiri sendiri, tidak mengikuti Perda yang isinya mengenai pertanggungjawaban APBD tersebut.

"Kalau baik-baik saja seharusnya ada Perda sendiri, ini ditempelkan di Perda tentang pertanggungjawaban APBD," ujar dia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar