Bantah Disebut Lamban, Sekda DKI Sebut Sudah Cepat Respon Banjir

Selasa, 14/01/2020 20:50 WIB
Sekda DKI Jakarta Saefullah (Jakarta Reviev)

Sekda DKI Jakarta Saefullah (Jakarta Reviev)

Jakarta, law-justice.co - Banjir besar yang menerpa Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 melahirkan tuduhan lambannya respon dan kinerja Anies baswedan dan jajarannya. Namun, hal itu dibantah oleh Sekretaris Daerah (DKI) Jakarta Saefullah.

"Kami Pemprov ini, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat, cepat. Seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi sesuai dengan sediakala. Jadi indikatornya itu kalau kami," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Dia menjelaskan, sejumlah petugas langsung menjalankan tugas masing-masing dalam menangani banjir. Saluran air yang tergenang saat ini telah bebas genangan.

Selain itu, Saefullah juga menyatakan saat banjir pada 1 Januari 2020 sejumlah titik dulunya banjir pun tidak terendam. Bahkan sejumlah underpass yang tergenang sudah dapat digunakan kembali.

"Biasa di depan gedung pertemuan Balai Kartini, depan Dinas Pendidikan, itu tidak ada. Itu biasa satu jam hujan, ringan saja, sudah tergenang, hari ini enggak ada," ucapnya.

Sebelumnya, perwakilan kelompok masyarakat korban banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tim advokasi banjir Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam musibah banjir Jakarta pada Rabu 1 Januari 2020, ada indikasi Gubernur Anies melanggar hukum karena tidak adanya peringatan dini kepada warganya akan datang banjir.

Lantaran tidak adanya peringatan dini tersebut, warga jadi kelimpungan mengevakuasi segala harta bendanya. Hal ini menurut Azas merupakan kewajiban gubernur melindungi warga.

"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata Azas usai mendaftarkan gugatan, Senin (13/1/2020).

Ia menambahkan, untuk jumlah warga yang ikut serta dalam class action atau gugatan banjir Jakarta berkelompok yang terverifikasi mencapai 243 warga Jakarta. Jumlah itu mewakili lima wilayah Jakarta.

Azas juga mengatakan akibat dari banjir tersebut warga menanggung kerugian. Ia memperkirakan kerugian sebesar Rp42,3 miliar

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar