Alasan Hormati Kejaksaan, KPK Tak Ambil Alih Kasus Jiwasraya

Selasa, 14/01/2020 19:30 WIB
Gedung KPK (The Jakarta Post)

Gedung KPK (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi Jiwasraya sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (kejagung). Karena itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan kasus gagal bayar asuransi PT Jiwasraya (Persero) dari Kejaksaan Agung.

"Tidak (tidak akan ambil alih perkara PT Jiwasraya dari Kejaksaan Agung), tidak, Karena itu sudah ditangani oleh kejaksaan," kata Firli kepada wartawan di Gedung Parlemen Lantai 9 Nusantara III, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2020) seperti dikutip dari Teropong Senayan.

Namun demikian, Firli menambahkan, KPK siap untuk membantu menuntaskan skandal Jiwasraya tersebut jika ada permintaan dari pihak Kejagung.

"(Kasus) Jiwasraya kita akan memberikan dukungan kepada kejaksaan ya," tegas Firli.

Sebagaimana diketahui, Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan likuiditas karena melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return).

Sebagian besar dana investasi tersebut ditanam pada saham berkinerja buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, kerugian besar justru menimpa Jiwasraya. Perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami gagal bayar klaim polis yang jatuh tempo untuk periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun. Sementara Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian akibat buruknya investasi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar