Komisaris PT Hanson dan Eks Dirut Jiwasraya Jadi Tersangka

Selasa, 14/01/2020 18:12 WIB
Jiwasraya (Gesuri)

Jiwasraya (Gesuri)

law-justice.co - Kejaksaan Agung hari ini kembali memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

Salah satu saksi yang diperiksa untuk kedua kalinya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro. Usai diperiksa, sekitar pukul 17.07 WIB, Benny tiba-tiba keluar dan masuk ke dalam mobil tahanan. Ia pun tak berkomentar.

Pengacara Benny, Muchtar Arifin mengatakan, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagi saya itu (penetapan tersangka) aneh. Gak ngerti apa alat buktinya," kata Muchtar di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan seperti dikutip dari IDN Times, Selasa (14/1).

Muchtar mengatakan, tidak ada penjelasan dari penyidik Kejagung mengapa Benny ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu saya kecewa, orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab," ujarnya.

Selain Benny, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, juga turut digelandang ke mobil tahanan. Dia juga enggan berkomentar.

Selain mereka berdua, Kejagung memeriksa tujuh orang lainnya. Mereka adalah Presiden Komisaris PT TRAM Heru Hidayat, karyawati Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, dan Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji.

Juga mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pihak swasta dari Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities, Meitawati Edianingsi.

Eks Direktur Jiwasraya Hary Prasetyo Juga Ditahan Kejagung

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menyusul komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menjadi tahanan Kejagung. Hary juga diperiksa hari ini dalam kasus dugaan penyimpangan Jiwasraya.

Pantauan di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Seperti dikutip detikcom Hary Prasetyo keluar menggunakan baju tahanan warna pink sekitar pukul 17.24 WIB, Selasa (14/1/2020). Hary langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung.

Baik Hary maupun Benny Tjokro tidak menyampaikan pernyataan saat dibawa keluar dari gedung Bundar. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin mempertanyakan penahanan yang diputuskan penyidik Kejagung.

"Aneh ya, aneh saya nggak ngerti. Apa alat buktinya nggak ngerti. Nggak ada penjelasan dari penyidik juga, ya aneh. Tentu saja saya kecewa," ujar Muchtar.

Saat ditanya soal penahanan Benny Tjokro dan Hary Prasetyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan segera memberikan keterangan pers. "Nanti dijelaskan," katanya saat dimintai konfirmasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memastikan target 2 bulan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya. Kejagung secara maraton memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung menunggu rampungnya hitung-hitungan BPK terhadap dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan di Jiwasraya.

Sementara, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan BPK sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Jiwasraya yakni tahun 2018 dan 2019.

Dalam pemeriksaan pertama, BPK mendapatkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya tahun 2014-2015.

"Temuan- temuan tersebut antara lain investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan tahun 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai," katanya, Rabu (8/1).

Agung mengatakan, Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

Kerugian itu karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.

Soal dugaan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman memastikan terjadi kebocoran duit negara terkait penyimpangan Jiwasraya.

"Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ," kata Adi kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/1) 

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar