Sengketa Tanah Central Park

Tak Dibayar, Keluarga Ahli Waris Layangkan Somasi ke Podomoro

Senin, 13/01/2020 20:16 WIB
Surat Somasi Ahli Waris Tanah Central Park (Foto:Keluarga Ahli waris)

Surat Somasi Ahli Waris Tanah Central Park (Foto:Keluarga Ahli waris)

Jakarta, law-justice.co - Keluarga ahli waris pemilik tanah Central Park di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat mengajukan gugatan somasi kepada pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk. Keluarga ahli waris Munawar bin Salbini seluas 12,5 hektare yang kini sudah menjadi area apartemen dan pusat perbelanjaan.

Kepada Law-Justice, perwakilan keluarga ahli waris Munawar bin Salbini, Titin mengakui surat somasi sudah dilayangkan kepada perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk. Surat somasi itu dilayangkan melalui ormas Islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama yang mendukung pengembalian hak tanah milik ahli waris.

"Surat sudah dilayangkan, namun sayangnya ditolak dengan alasan salah alamat dan Trihatma (Pemilik Grup Usaha Podomoro) tidak berkantor di kantor tersebut," ujar Titin.

Kisruh sengketa lahan ini sudah berlansung sejak belasan tahun. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan ahli waris yang dikuatkan dengan putusan PK Mahkamah Agung RI no. 320 PK/PDT/2007, tanggal 17 Desember 2007. Dalam putusan itu disebutkan: sertifikat-sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada ahli waris.

Putusan pengadilan juga menyatakan, bahwa: “tanah-tanah hak Penggugat (ahli waris) yang merupakan peninggalan dari Alm. Munawar Bin Salbini dan Alm. Naseri bin Munawar selama hidup, mendiang H Munawar bin Salbini dan Naseri bin Munawar maupun para penggugat, tidak pernah dialihkan kepada siapapun baik sebagian maupun seluruhnya.”

Jika yang dimaksud bukti kepemilikan tanah oleh Agung Podomoro adalah sertifikat HGB yang diterbitkan BPN, maka ahli waris menegaskan itu tidak sah. Karena penerbitan sertifikat tersebut tidak ada dasar hukumnya. Oleh sebab itu mereka menuntut agar sertifikat tersebut dibatalkan. Apalagi tanah-tanah tersebut masih terdaftar di BPN sebagai milik keluarga H. Munawar bin Salbini. Tidak pernah sekalipun dialihkan kepemilikannya kepada siapapun, baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasca somasi yang dilayangkan ahli waris melalui kuasa hukum dan ormas Nahdatul Ulama (NU), Surya Tjandra yang ditunjuk sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) langsung mendatangi kantor pusat Pengurus Besar Nahdatul Ulama di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan, ada pesan dari Surya Tjandra untuk membantu penyelesaian kasus tersebut.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar