Sri Mulyani Sita Uang Rakyat Rp1,2 T dari Anak Mantan Presiden

Minggu, 12/01/2020 14:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (scmp.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (scmp.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyita uang rakyat sebesar Rp 1,2 Triliun dari tangan anak mantan presiden Indonesia.

Dilansir dari Sonora.id, Minggu (12/1/2020), berdasarkan situs Sekertariat Kabinet uang tersebut berupa rekening yang diblokir di salah satu bank ternama di Indonesia (Bank Mandiri).

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017 dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Lewat putusan tersebut juga, pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Tidak hanya itu, ada sekitar 5 perkara perdata yang menjerat PT TPN di pengadilan Indonesia.

Bahkan salah satu perkara telah mencapai tahap Makamah Agung.

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar