BPK Sebut Ada Konflik Kepentingan pada Penjualan Produk Jiwasraya

Jum'at, 10/01/2020 06:46 WIB
Jiwasraya (Gesuri)

Jiwasraya (Gesuri)

Jakarta, law-justice.co - Produk Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya seharusnya telah memberi kontribusi pendapatan tertinggi sejak tahun 2015.

Namun, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menjabarkan adanya penyimpangan dalam produk tersebut.

Pertama, penunjukan pejabat kepala pusat bank assurance senior kepada supervisor pusat yang tidak sesuai ketentuan.

Kedua, pengajuan cost of fund (COF) langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan COF dan review usulan COF.

Yang terakhir, penetapan COF Saving Plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya dalam menghasilkan pendapatan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.

"Dalam pemasaran pada produk Saving Plan yang diduga terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest, karena pihak-pihak terkait di PT AJS mendapatkn fee atas penjualan produk tersebut,” ungkap Agung saat jumpa pers di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, seperti melansir rmol.id.

Pihaknya menambahkan PT. AJS melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah dan dilakukan tidak sesuai ketentuan, antara lain analis pembelian perusahaan diduga tidak performa dan tidak dilakukan atas data valid dan objektif.

“Kemudian melakukan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized lost yang kita duga window dressing juga. Kemudian jual beli dilakukan oleh pihak-pihak tertentu secara negosiasi untuk memperoleh harga tertentu yang diinginkan,” tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar