Rizal Ramli: OJK Memble Karena Ketua & yang Memilihnya Bermasalah

Jum'at, 10/01/2020 00:01 WIB
Ketua OJK Wimboh Santoso dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bisnis.com)

Ketua OJK Wimboh Santoso dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Tokoh nasional Rizal Ramli kembali menyoroti soal Ketua OJK Wimboh Santoso yang diperiksa KPK soal Century tahun 2018 lalu.

Kata dia lewat akun twitter resmi pribadinya, Wimboh dipilih oleh Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Panitia Seleksi Pimpinan OJK

Keduanya kata dia merupakan orang yang bermasalah karena sempat terkait dalam Skandal Centurygate.

Menurut dia, itulah alasan kenapa kedua lembaga yang dipimpin oleh keduanya memiliki catatan buruk dan tidak memiliki prestasi apapun alias jeblok.

"Ternyata jejak hitam Menkeu SMI semakin jelas. Sebagai Ketua Panitia Seleksi Pimpinan OJK, SMI Tokoh Skandal Century, memilih Wimboh yang terkait Century, pernah diperiksa KPK. Noda2 Hitam skandal finansial saling terkait. Pantas pengawasan OJK sangat payah dan memble," ungkap tokoh nasional Rizal Ramli dalam twiternya yang dikirimkan ke Presiden @jokowi seperti melansir konfrontasi.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminta keterangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso soal kasus Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Nov 2018 silam.

"Iya," ucap Wimboh usai dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi apa saja yang ditanya oleh KPK dalam permintaan keterangannya tersebut.

"Ya tidak boleh dong," ucap Wimboh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Wimboh terkait permintaan keterangan pada tahap penyelidikan.

Sebelum Wimboh, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom juga dimintai keterangan oleh KPK soal kasus Bank Century.

"Ditanyain keterangan, masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda usai dimintai keterangan di gedung KPK.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar