Wahyu Setiawan Tejaring OTT, Ketua KPU: Kami Prihatin Jika Benar

Rabu, 08/01/2020 22:30 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (Foto: Suara.com)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (Foto: Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa memberi penjelasan terkait kabar penangkapan salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilansir dari RMOL.id, Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, apabila Wahyu kemudian dinyatakan benar-benar bersalah karena menerima suap, hal itu sangat-sangat disesalkan.

"Tentu kalau memang benar yang ditangkap Pak WS ya tentu ini cukup prihatin ya atas peristiwa ini," ujar Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (8/1).

Arief menyebut pihaknya mempercayakan semua proses pada KPK dan akan menunggu sampai ada pernyataan resmi dalam 1x24 jam kedepan.

"Tentu KPU mempercayakan sepenuhnya proses selanjutnya pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya singkat.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan langsung kabar bahwa salah satu Komisioner KPU terjaring operasi tangkap tangan (OTT). OTT dikabarkan digelar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/1).

"Kita melakukan penangkapan terhadap pada pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli sesaat lalu.

Usai terjaringnya Wahyu Setiawan ooleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi kantor lembaga antirasuah.

Empat komisioner yang akan mendatangai KPK diantaranya Arief Budiman, Pramono Ubadi Tantowi, Ilham Saputra dan Hasyim Asyari. Sedangkan tiga komisioner lainnya hari ini dalam keadaan berada di luar kantor.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar