Alasan KPK Tak Mau Tangani Kasus Jiwasraya

Selasa, 07/01/2020 18:50 WIB
jiwasraya (Merdeka)

jiwasraya (Merdeka)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persoalan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

"Masalah Jiwasraya itu sudah ditangani oleh para penegak hukum kejaksaan," kata Firli.

Adapun sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi, menurut dia, KPK bersama BPK hanya akan melakukan pendampingan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, BPK menyatakan KPK tidak ikut mengusut skandal gagal bayar Jiwasraya. KPK menyerahkan pengusutan kasus itu kepada Kejagung.

"Saya tadi sempat sampaikan karena case ini kompleks sekali. Tapi ternyata beliau (Ketua KPK) memilih untuk melepaskan seluruhnya ke kejaksaan. Dan besok saya akan jelaskan. Jadi jangan tanya soal Jiwasraya sama saya hari ini. Besok akan kita jelaskan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Agung menjelaskan, hubungan BPK dan KPK memasuki babak baru setelah selama ini mengalami pasang surut.

"Tapi tadi kami sudah memulai hal yang baru. Kita akan bersinergi punya frekuensi yang sama dan punya komitmen yang sama untuk bersama–sama membuat negara ini bebas dari korupsi," kata Agung.

Paling tidak, lanjut dia, selain pemberantasan korupsi, KPK dan BPK akan melakukan pencegahan dan deteksi perihal kemungkinan fraud.

"Supaya buat negara ini lebih accountable dan kemudian jadi lebih bersih, tapi semangatnya sudah sama," ujar Agung.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar