Kasus Novel, Jiwasraya, Said Aqil `Hanyut` Terbawa Banjir

Minggu, 05/01/2020 13:00 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Breakingnews.co.id)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Akhir-akhir ini publik disibukkan dengan bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Banjir yang juga menimpa rumah penyidik senior Komisi Pemberantasan (KPK), Novel Baswedan, di Kompleks BBD Kelapa Gading seolah ‘menghanyutkan’ beberapa isu krusial di Tanah Air.

Dilansir dari Indonesiainside.id, Minggu (5/1/2020), tak hanya dugaan megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya, beberapa kejanggalan dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan juga terlibas oleh bencana banjir.

Pendiri lembaga survei Kedai Kopi, Hendri Satrio, menilai wajar jika semua stakeholder fokus menangani masalah banjir. Ini karena peristiwa itu menyangkut kemanusiaan yang harus diutamakan daripada kepentingan isu politik dan hukum.

“Hampir semua, kasus teralihkan sementara, dengan adanya kasus ini (banjir Jabodetabek). Semua, Jiwasraya, kasus Novel Baswedan, kemudian kasus KH Said Aqil Siradj dengan Menkeu Sri Mulyani. Semuanya terabaikan,” kata Hendri melalui pesan singkat di Jakarta.

Terkhusus kasus Novel Baswedan, Hendri berpandangan sudah ada kemajuan. Meski begitu, ia berharap pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang agar publik tidak bertanya-tanya.

“Sudah lebih maju, kita doakan saja supaya selesai terang benderang,” kata dia.

Terkait hal ini, tim advokasi Novel Baswedan membeberkan beberapa kejanggalan terkait penangkapan dua anggota Polri aktif, pelaku penyerang Novel. Salah satu kejanggalan tersebut terkait sketsa wajah yang pernah ditulis polisi.

“Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali,” kata tim advokasi Novel Baswedan, M Isnur, pada Sabtu (29/12) pekan lalu.

Ia lalu meminta kepolisian tidak menutupi pelaku utama yang sebenarnya, karena pelaku inisial RM dan RB diduga telah ‘pasang badan’ untuk menutupi aktor utama.

Isnur lalu membeberkan setidaknya tiga kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut. Pertama, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.

Kedua, perbedaan berita yaitu kedua polisi aktif yang menjadi pelaku itu menyerahkan diri atau ditangkap. Ketiga, temuan polisi seolah-olah baru sama sekali dengan membandingkan sketsa wajah pelaku.

“Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan,” kata Isnur.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar