Dinilai Gagal Atasi Banjir, Anies Layak Dimakzulkan

Sabtu, 04/01/2020 20:30 WIB
Anies Tinjau Banjir dan Berikan Perahu Karetnya Kepada Warga

Anies Tinjau Banjir dan Berikan Perahu Karetnya Kepada Warga

Jakarta, law-justice.co - Bencana banjir yang melanda Jakarta pada malam Tahun Baru 2019-2020 dinilai dapat menjadi alasan untuk memakzulkan Anies Baswedan dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, persitiwa tersebut bisa menajdi puncak kemarahan publik, karena Anies tidak bisa mengatasi masalah banjir yang menjadis alah satu masalah utama selama ini.

"Karena kemarahan publik akan berbuah melahirkan krisis kepercayaan publik yang meluas yang akan berakhir dengan gerakan memgimpeach atau mempermakzulkan Anies Baswedan dari kursi Gubernur DKI Jakarta melalui Peernyataan Pendapat atau Hak Angket DPRD DKI Jakarta," kata Koordiantor Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus kepada wartawan.

Petrus menagtakan , meskipun sudah dua tahun memimpin DKI Jakarta, Anies masih gagal mengatasi masalah banjir dan gagal mengantisipasi dan mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh banjir akibat curah hujan yang tinggi pada bulan-bulan tertentu seperti Desember dan Januari.

Publik sudah mulai gerah dan kehilangan kesabaran untuk menunggu sampai 2023, karena persoalan ketidakbecusan Anies dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi. Kasus munculnya angggaran siluman yang ditemukan oleh DPRD DKI Jakarta meski kemudian dikoreksi, hal itu pertanda publik mampu melihat ada kong kalingkong antara Eksekutif dan beberapa anggota DPRD DKI dalam mempermainkan uang rakyat.

"Jika dihubungkan dengan kebijakan Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanghulangan banjir Rp 242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp 500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk dan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp 850 miliar hanya dialokasikan  sebesar Rp. 350 miliar, maka kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan Perbauatan melanggar hukum yang merugikan negara dan rakyat yaitu warga DKI Jakarta," katanya.

pasalanya kata Petrus seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik Warga DKI tergangu. Kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditangung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta.

Kebijakan memangkas Anggaran yang sudah ditetapkan  dalam APBD melalui Perda meski dibungkus dengan norma-norma tertentu, akan tetapi perbuatan membelokan anggaran yang sudah ditetapkan untuk hal-hal yang strategis seperti penanggulangan banjir dan akibatnya, kepada kegiatan lain, maka tindakan demikian jelas merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD dan itu berarti melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh semua pejabat Pemerintah.
 
Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa : Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78,  bila melakukan sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran dimaksud misalnya : a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan hukum; atau  b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan hukum; atau d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; atau e. melakukan KKN serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; atau g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar