PN Banyumas Vonis Mati Pelaku Mutilasi

Kamis, 02/01/2020 16:53 WIB
Pelaku mutilasi di Banyumas divonis mati (foto: IMCNews)

Pelaku mutilasi di Banyumas divonis mati (foto: IMCNews)

Banyumas, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Deni Priyanto alias Goparin (37), terkait kasus mutilasi dan pembakaran tubuh terhadap pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah (51). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Antonius yang dibacakan saat sidang pada 3 Desember 2019 lalu.

Sidang pembacaan putusan digelar hari ini, Kamis (2/1/2020), di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas. Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi, membacakan putusan secara bergantian.

Terdakwa Deni Priyanto dalam putusan tersebut dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Sebelum melanjutkan pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto untuk berdiri.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," katanya, seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji sehingga membuat sedih keluarga korban dan terdakwa merupakan seorang residivis.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.

Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa Deni Priyanto tampak berusaha tegar. Demikian pula dengan ibundanya, Tini yang duduk di kursi pengunjung tampak berusaha tegar meskipun terlihat meneteskan air mata ketika mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Purwokerto kepada anak semata wayangnya.

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memberi waktu kepada terdakwa Deni Priyanto selama tiga hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto (37) adalah terdakwa mutilasi dan pembakaran potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat. Pembunuhan dilakukan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 7 Juli 2019 silam.

(Tim Liputan News\Rin Hindryati)

Share:




Berita Terkait

Komentar