Kaleidoskop 2019

Tahun 2019, MA Hukum 179 Hakim, 69 Diantaranya Hukuman Berat

Selasa, 31/12/2019 20:00 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: PA Purworejo)

Gedung Mahkamah Agung (Foto: PA Purworejo)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki peran tertinggi dalam bidang kekuasaan hakim. MA bersama Mahkamah Konstitusi (MK) bebas dari cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Sebagai lembaga tinggi negara, Mahkamah Agung harus menjadi cerminan atau contoh bagi lembaga-lembaga lain yang berada dibawahnya. Salah satu hal yang harus diperhatikan MA adalah terkait perilaku atau tingakh atau dalam hal ini kode etik para hakim itu sendiri.

Begitu pentingnya hal tersebut, dalam prosesnya MA menjalankannya dengan sepenuh hati. Setiap hakim dan pejabat MA yang tidak mencerminkan perilaku hakim yang agung dan mulia harus dikenai sanksi, tanpa pandang bulu.

hal itu pun terus berlanjut hingga tahun 2019. Sepanjang Tahun 2019, demi menunjang penegakan kode etik dan pedoman perilaku seerta aturan disiplin pegawai, MA telah menjatuhkan hukuman terhadap 179 orang, termasuk di dalamnya hakim dan aparatur peradilan. Adapun jenis hukumannya bervariasi. Jenis hukuman disiplin berat terhadap 69 orang, hukuman sedang 29 orang, dan hukuman ringan 81 orang.

"Jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc, 20 orang panitera pengganti, dan 19 orang staf," kata Ketua MA M Hatta Ali saat menbyampaikan pidato catatan Akhir Tahun 2019 MA.

Lebih lanjut, Hatta Ali juga mengatakan bahwa untuk menjunjung tinggi hakim yang mulia, aksi penindakan lain juga dilakukan. Seperti pada Tahun 2019 ini, Tim Siber Pungli yang berada dibawah Badan Pengawas MA menggelar operasi tangkap tangan terhadap beberapa panitera.

"Contohnya dalah Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo. Selain untuk menemukan dan menindak pelaku, program ini juga dilakukan untuk shock therapy bagi oknum apartur peradilan lainnya," katanya.

Model lain yang terus dikembangkan MA adalah dengvan terus bermitra bersama Komisi Yudisial (KY). Menurut Hatta Ali, MA selalu berkoordinasi dengan KY dalam menajga harkat dan martabat hakim di Indonesia. karena itu katanya, MA selalu terbuka terhdap rekomendasi yang disampaikan oleh KY. Namun, dia menegaskan, hal tersebut tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menurut badan pengawasan, pada Tahun 2019 terdapat 41 rekomendasi penjathan sanksi dari Komisi Yudisial, 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknik yudisial, 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama," kata Hatta.

Apa yang disampaikan oleh Hatta tentu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta yang mengatakan KY merekomendasikan 130 hakim untuk dijatuhi sansksi sepanajang Tahun 2019.

"Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim," kata Sukma.

 

 

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar