Disebut Pengkhianat, Ini Kasus Korupsi Polisi yang Digarap Novel

Senin, 30/12/2019 08:16 WIB
RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah tertangkap pada Kamis (26/12/2019) lalu di Depok.

Pelaku yang berjumlah dua orang ini tercatat sebagai anggota aktif Polri yang berinisial RB dan RM.

Penangkapan ini merupakan serangkaian panjang perjalanan kasus penyiraman Novel Baswedan sejak 2017 silam.

Usai menjalani pemeriksaan di Polsa Metro Jaya, salah satu pelaku meneriakkan ketidaksukaannya kepada Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," teriak pelaku RB.

Berikut kasus- kasus korupsi di tubuh kepolisian yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan seperti melansir kompas.com:

Proyek Simulator SIM

Publik tentu masih mengingat kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada 2012 lalu.

Tercatat dua nama besar yang tersandung dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.

Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

Ia juga diketahui telah melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama dengan Budi.

Hakim juga menilai jika Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Djoko Susilo pun divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lelang pengadaan simulator

Pengadilan juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas oleh negara.

Sementara itu, Brigjen Pol Didik terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 50 juta terkait kasus tersebut.

Didik Purnomo dianggap bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, dalam melancarkan proses lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Atas tindakannya itu, ia divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Setelah menangani kasus yang melibatkan pejabat kepolisian tersebut, Novel tersandung sebuah kasus penganiayaan.

Kepolisian menyangka Novel melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

Peristiwa yang dituduhkan kepadanya itu merupakan peristiwa lama saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Penetapan Tersangka Budi Gunawan

Pada 2015 lalu, KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan transaksi mencutigakan atau tak wajar.

Saat itu, Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI dikritik berbagai pihak. Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut.

Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.

Meski telah memenangkan praperadilan dan dianggap bersih, Budi gagal dilantik menjadi Kapolri karena menuai perdebatan publik.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar