Masalah di Jiwasraya Sudah Berlangsung Sejak Era Soeharto

Minggu, 29/12/2019 14:15 WIB
jiwasraya (Merdeka)

jiwasraya (Merdeka)

law-justice.co - Masalah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai sudah berlangsung puluhan tahun. Perusahaan pelat merah ini sudah memiliki segudang masalah sejak krisis moneter pada 1998.

"Bencana Jiwasraya ini dimulai ketika tahun 98, kita mengalami krisis moneter 98 saat itu. Jiwasraya mengambil langkah korporasi yang salah," kata Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Dedi Sitorus dalam diskusi Crosscheck Medcom.id, bertajuk `Bara Jiwasraya Sampai Istana?` di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta Pusat seperti dikutip dari medcom, Minggu, 29 Desember 2019.

Jiwasraya bergejolak kembali pada 2006. Laporan keuangan Jiwasraya defisit Rp3,2 triliun. Ketekoran itu berlanjut hingga 2008–2009.
"Sampai akhirnya mereka mengeluarkan sebuah produk asuransi yang namanya JS Saving Plan ya, ini menjadi bom yang lebih besar daripada sebelum–sebelumnya," jelas Dedi.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo tak pernah bermaksud menyalahkan pemerintahan sebelumnya dalam kasus ini. Faktanya kondisi Jiwasraya memang goyah sejak 2006.

"Jadi kalau kita mau bagi dalam fase–fase yang ada itu periode 2006–2009 kondisinya memang sudah tidak sehat. Tidak ada niat sedikitpun dari Pak Jokowi untuk menyalakan Pak SBY," kata dia.

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.

Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar 6,5 persen–10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi Rp53,27 triliun.

Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.

Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Mulai dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi Rp1 triliun, dan sumber dana lain dari pemegang saham Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut Rp32,89 triliun.

Ada delapan perusahaan yang tertarik menyuntikan dana untuk Jiwasraya. Satu perusahaan dengan penawaran terbaik akan dipilih untuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya Putra sebagai anak usaha dari Jiwasraya.

Jiwasraya Putra telah membuat perjanjian kerja sama distribusi. Salah satunya melalui kerja sama kanal pemasaran bancassurance. Kerja sama tersebut akan menggandeng perusahaan BUMN seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pegadaian, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Kereta Api Indonesia.

(Hidayat G\Ade Irmansyah)

Share:




Berita Terkait

Komentar